Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
06 Juli 2022
Administrator
Dibaca 19 Kali

📌 Deskripsi Umum
Pengajuan keberatan merupakan hak setiap pemohon informasi publik jika merasa tidak puas terhadap respons yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Mengwi. Keberatan ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian secara administratif sebelum menempuh jalur sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila:
- Permohonan informasi tidak ditanggapi.
- Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas.
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.
- Informasi tidak diberikan dalam waktu yang telah ditentukan.
- Biaya yang dikenakan tidak wajar.
- Informasi disampaikan dalam format yang tidak sesuai dengan permintaan.
🎯 Tujuan Layanan Keberatan
- Menyediakan jalur evaluasi terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan oleh PPID.
- Meningkatkan kualitas dan akuntabilitas layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Mengwi.
- Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menegakkan hak atas informasi secara adil dan berimbang.
⚖️ Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 35 – 37).
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi.
🛠️ Prosedur Pengajuan Keberatan
- Pengisian Formulir Keberatan
- Pemohon mengisi formulir keberatan yang tersedia di website resmi Desa Mengwi atau langsung di kantor desa.
- Melengkapi Dokumen
- Formulir keberatan harus dilampiri dengan:
- Bukti permohonan informasi sebelumnya.
- Bukti tanggapan PPID (jika ada).
- Identitas pemohon.
- Pengajuan Keberatan
- Disampaikan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
- Tanda Terima Keberatan
- Atasan PPID akan memberikan tanda bukti penerimaan sebagai bukti administratif.
- Tanggapan Atasan PPID
- Tanggapan atas keberatan diberikan paling lambat 30 hari kerja setelah keberatan diterima.
- Pemberitahuan Hasil
- Pemohon akan diberi surat resmi yang berisi hasil keputusan atas keberatan yang diajukan.
💡 Catatan Penting
- Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan dari Atasan PPID, maka dapat melanjutkan ke tahapan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Bali.
- Semua proses bebas biaya kecuali untuk penggandaan dokumen.
📬 Kontak Pengajuan Keberatan
Silakan sampaikan keberatan Anda melalui:
- Alamat Kantor: Kantor Desa Mengwi, Jl. Rama No. 06, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
- Jam Layanan:
- Senin–Kamis: 08.00 – 15.00 WITA
- Jumat: 08.00 – 14.00 WITA
📎 Formulir Pengajuan Keberatan
Untuk memulai proses keberatan secara resmi, Anda dapat mengunduh dan mengisi formulir berikut. Pastikan seluruh data diisi lengkap dan lampirkan dokumen pendukung sebelum diserahkan ke Atasan PPID.