Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

06 Juli 2022
Administrator
Dibaca 23 Kali
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

📌 Deskripsi Umum

Penyelesaian sengketa informasi publik merupakan mekanisme hukum yang ditempuh oleh pemohon apabila:

  • Keberatan atas permohonan informasi tidak direspons.
  • Tanggapan dari Atasan PPID tidak memuaskan.
  • Informasi tetap tidak diberikan atau ditolak tanpa dasar hukum yang sah.

Sengketa ini diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi oleh Komisi Informasi Provinsi Bali sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

🎯 Tujuan Layanan

  • Memberikan kepastian hukum atas hak warga negara terhadap informasi publik.
  • Menjamin akuntabilitas PPID melalui mekanisme pengawasan eksternal.
  • Mewujudkan penyelesaian sengketa informasi secara adil, terbuka, dan efisien.

⚖️ Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 36–47).
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

🛠️ Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa

Untuk mengajukan sengketa informasi, Anda harus mengajukan permohonan langsung ke Komisi Informasi Provinsi Bali sesuai prosedur berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tidak memuaskan dari Atasan PPID atau tidak menerima tanggapan sama sekali.
  2. Melengkapi Dokumen: Dokumen yang harus disertakan dalam pengajuan sengketa:
    • Salinan permohonan informasi awal.
    • Salinan formulir keberatan.
    • Tanggapan (atau bukti tidak adanya tanggapan) dari Atasan PPID.
    • Identitas diri (KTP atau legalitas badan hukum).
  3. Kirimkan Permohonan: Permohonan dapat dikirimkan melalui Email: [email protected] atau Telepon 0822-6726-9190.
  4. Proses di Komisi Informasi: Komisi Informasi Provinsi Bali akan memverifikasi dokumen dan mengatur mediasi atau ajudikasi non-litigasi.
  5. Putusan Komisi Informasi: Komisi Informasi akan menerbitkan putusan dalam waktu maksimal 100 hari kerja sejak permohonan diterima.
  6. Eksekusi Keputusan: Jika PPID tidak melaksanakan putusan, pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

⚠️ Catatan Penting

  • Penyelesaian sengketa tidak dipungut biaya (gratis).
  • Seluruh proses dilakukan secara transparan dan dapat dihadiri publik jika ajudikasi terbuka.
  • Jika tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, pemohon dapat melanjutkan ke proses peradilan (PTUN).

📬 Kontak Penting

Komisi Informasi Provinsi Bali
Jl. Cok Agung Tresna No. 1 Denpasar, Bali
📧 Email: [email protected]
🌐 Web: ki.baliprov.go.id
📞 Telepon: 0822-6726-9190

Kapan Harus Mengajukan Sengketa?

Situasi Solusi
Permohonan informasi tidak direspons Ajukan keberatan
Keberatan tidak ditanggapi atau hasilnya tidak memuaskan Ajukan sengketa
Putusan Komisi Informasi tidak dilaksanakan Lanjut ke PTUN

🧠 Kesimpulan

Sengketa informasi publik bukan cuma hak, tapi bagian dari kontrol publik atas jalannya pemerintahan. Pemerintah Desa Mengwi membuka diri untuk dievaluasi dan siap taat pada putusan hukum demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas di level desa.