Permohonan Informasi Publik

📌 Deskripsi Umum
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Desa Mengwi menyediakan layanan Permohonan Informasi Publik. Layanan ini memungkinkan setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia untuk mengakses informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Desa Mengwi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
🎯 Tujuan Layanan
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Mengwi untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
- Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak atas informasi publik dan cara memperolehnya secara sah.
🛠️ Prosedur Permohonan Informasi
- Pengisian Formulir Permohonan
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia di website resmi Desa Mengwi atau secara langsung di kantor desa.
- Formulir harus diisi dengan lengkap dan jelas, mencakup identitas pemohon dan informasi yang diminta.
- Melampirkan Dokumen Pendukung
- Untuk pemohon perorangan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Untuk pemohon badan hukum: fotokopi akta pendirian dan/atau anggaran dasar yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pengajuan Permohonan
- Datang langsung ke kantor Desa Mengwi.
- Mengirimkan melalui email resmi PPID Desa Mengwi.
- Mengisi formulir yang tersedia di website resmi Desa Mengwi.
- Proses Verifikasi dan Klarifikasi
- PPID akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan kejelasan informasi yang diminta.
- Jika diperlukan, PPID dapat menghubungi pemohon untuk klarifikasi lebih lanjut.
- Pemberian Informasi
- PPID akan memberikan informasi yang diminta paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Jika informasi belum dapat diberikan dalam jangka waktu tersebut, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
⚖️ Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik
Pelayanan informasi publik oleh Pemerintah Desa Mengwi dilaksanakan berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang KIP.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
🗂️ Jenis Informasi yang Bisa Diminta
PPID Desa Mengwi menyediakan empat kategori informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat:
- Informasi Berkala
- Profil desa dan perangkat.
- Rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan desa.
- APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
- Laporan kinerja dan laporan keuangan desa.
- Informasi Serta Merta
- Informasi terkait keadaan darurat, bencana, wabah, dll.
- Informasi Setiap Saat
- Data aset desa.
- Daftar penerima bantuan.
- Dokumen perizinan: seperti IMB, surat rekomendasi, surat keterangan tanah.
- Informasi Dikecualikan (Sesuai Pasal 17 UU KIP)
- Informasi yang mengganggu ketertiban umum.
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi atau rahasia negara.
- Informasi yang menghambat proses penegakan hukum.
⛔ Jika informasi yang diminta termasuk kategori dikecualikan, PPID wajib memberikan alasan tertulis dan dasar hukumnya.
🧑💼 Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi
Hak Pemohon:
- Mendapatkan informasi publik yang diminta dalam waktu sesuai ketentuan.
- Mendapatkan penjelasan jika permintaan ditolak atau informasi tidak tersedia.
- Mengajukan keberatan jika permintaan tidak ditanggapi, ditolak, atau diberikan tidak lengkap.
Kewajiban Pemohon:
- Menyampaikan identitas diri secara benar.
- Menggunakan informasi secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Tidak menyalahgunakan informasi untuk kepentingan pribadi yang merugikan publik.
⚠️ Penyalahgunaan informasi publik untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau kepentingan politik tertentu dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
📬 Kontak dan Alamat Pengajuan
Untuk mengajukan permohonan, silakan hubungi kami melalui:
- Alamat: Kantor Desa Mengwi, Jl. Rama No. 06, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
- Jam Pelayanan:
- Senin–Kamis, Pukul 08.00–15.00 WITA
- Jumat, Pukul 08.00–14.00 WITA
📎 Formulir Permohonan
Untuk memulai proses permohonan informasi publik, silakan unduh dan isi formulir berikut