Permohonan Informasi Publik

06 Juli 2022
Administrator
Dibaca 22 Kali
Permohonan Informasi Publik

📌 Deskripsi Umum

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Desa Mengwi menyediakan layanan Permohonan Informasi Publik. Layanan ini memungkinkan setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia untuk mengakses informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Desa Mengwi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

🎯 Tujuan Layanan

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Mengwi untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.​
  • Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak atas informasi publik dan cara memperolehnya secara sah.

🛠️ Prosedur Permohonan Informasi

  1. Pengisian Formulir Permohonan
    • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia di website resmi Desa Mengwi atau secara langsung di kantor desa.
    • Formulir harus diisi dengan lengkap dan jelas, mencakup identitas pemohon dan informasi yang diminta.​
  2. Melampirkan Dokumen Pendukung
    • Untuk pemohon perorangan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
    • Untuk pemohon badan hukum: fotokopi akta pendirian dan/atau anggaran dasar yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Pengajuan Permohonan
    • Datang langsung ke kantor Desa Mengwi.
    • Mengirimkan melalui email resmi PPID Desa Mengwi.
    • Mengisi formulir yang tersedia di website resmi Desa Mengwi.
  4. Proses Verifikasi dan Klarifikasi
    • PPID akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan kejelasan informasi yang diminta.
    • Jika diperlukan, PPID dapat menghubungi pemohon untuk klarifikasi lebih lanjut.​
  5. Pemberian Informasi
    • PPID akan memberikan informasi yang diminta paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
    • Jika informasi belum dapat diberikan dalam jangka waktu tersebut, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

⚖️ Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik

Pelayanan informasi publik oleh Pemerintah Desa Mengwi dilaksanakan berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang KIP.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

🗂️ Jenis Informasi yang Bisa Diminta

PPID Desa Mengwi menyediakan empat kategori informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat:

  1. Informasi Berkala
    • Profil desa dan perangkat.
    • Rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan desa.
    • APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
    • Laporan kinerja dan laporan keuangan desa.
  2. Informasi Serta Merta
    • Informasi terkait keadaan darurat, bencana, wabah, dll.
  3. Informasi Setiap Saat
    • Data aset desa.
    • Daftar penerima bantuan.
    • Dokumen perizinan: seperti IMB, surat rekomendasi, surat keterangan tanah.
  4. Informasi Dikecualikan (Sesuai Pasal 17 UU KIP)
    • Informasi yang mengganggu ketertiban umum.
    • Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi atau rahasia negara.
    • Informasi yang menghambat proses penegakan hukum.

⛔ Jika informasi yang diminta termasuk kategori dikecualikan, PPID wajib memberikan alasan tertulis dan dasar hukumnya.


🧑‍💼 Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi

Hak Pemohon:

  • Mendapatkan informasi publik yang diminta dalam waktu sesuai ketentuan.
  • Mendapatkan penjelasan jika permintaan ditolak atau informasi tidak tersedia.
  • Mengajukan keberatan jika permintaan tidak ditanggapi, ditolak, atau diberikan tidak lengkap.

Kewajiban Pemohon:

  • Menyampaikan identitas diri secara benar.
  • Menggunakan informasi secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Tidak menyalahgunakan informasi untuk kepentingan pribadi yang merugikan publik.

⚠️ Penyalahgunaan informasi publik untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau kepentingan politik tertentu dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


📬 Kontak dan Alamat Pengajuan

Untuk mengajukan permohonan, silakan hubungi kami melalui:

  • Alamat: Kantor Desa Mengwi, Jl. Rama No. 06, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
  • Jam Pelayanan:
    • Senin–Kamis, Pukul 08.00–15.00 WITA
    • Jumat, Pukul 08.00–14.00 WITA

📎 Formulir Permohonan

Untuk memulai proses permohonan informasi publik, silakan unduh dan isi formulir berikut

📄 Unduh Formulir Permohonan