Musyawarah Desa Penghapusan Aset Dilaksanakan di Desa Mengwi

15 Januari 2026
KIM Desa Mengwi
Dibaca 265 Kali
Musyawarah Desa Penghapusan Aset Dilaksanakan di Desa Mengwi

Kamis, 15 Januari 2026. Pemerintah Desa Mengwi melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penghapusan Aset Desa yang bertempat di ruang rapat Kantor Desa Mengwi. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Mengwi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM, serta unsur tokoh masyarakat desa.

Musdes ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset milik desa. Adapun aset yang dibahas untuk dihapuskan merupakan aset desa yang sudah tidak layak pakai, mengalami kerusakan berat, atau tidak memiliki nilai guna secara teknis maupun ekonomis.

Dalam musyawarah tersebut, Perbekel Desa Mengwi menyampaikan bahwa penghapusan aset desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta harus melalui persetujuan Musyawarah Desa. Hal ini bertujuan agar pengelolaan aset desa dapat tertib administrasi dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi bersama, peserta Musdes menyepakati daftar aset desa yang diusulkan untuk dihapuskan. Hasil musyawarah ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses administrasi penghapusan aset sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya Musdes Penghapusan Aset ini, diharapkan pengelolaan aset Desa Mengwi semakin tertata, transparan, serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.