Kunjungan dari DPMD Prov. Bali tentang Metode Pengelolaan Sampah (PSBS PADAS) di Desa Mengwi
30 Juli 2025
KIM Desa Mengwi
Dibaca 287 Kali
Rabu, 30 Juli 2025.
Kunjungan dari DPMD Prov. Bali tentang Metode Pengelolaan Sampah (PSBS PADAS) di Desa Mengwi Sesuai SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Desa/Kelurahan harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, wajib melakukan pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga menjadi kategori organik, bukan organik/anorganik, dan residu.
Mengoptimalkan upaya pengelolaan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern atau pola lain.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin