Kesalahpahaman Antara I Putu Sujana dan I Nyoman Wijana

15 Oktober 2024
Administrator
Dibaca 32 Kali
Kesalahpahaman Antara I Putu Sujana dan I Nyoman Wijana

Pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 06.00 pagi, terjadi kesalahpahaman antara I Putu Sujana dan I Nyoman Wijana di saluran irigasi Subak Tungkub, Banjar Delod Bale Agung, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kesalahpahaman ini bermula ketika I Putu Sujana membersihkan sumbatan sampah organik dan plastik di saluran irigasi sawah untuk memastikan lokasi panen raya yang akan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Badung terlihat bersih. Namun, tindakan ini memicu reaksi emosional dari I Nyoman Wijana, yang merasa terganggu karena aktivitasnya di sawah terhambat oleh aliran air yang kembali normal.

Proses Penyelesaian

  1. Laporan dan Penanganan Awal:
    I Putu Sujana melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib, termasuk ancaman kekerasan yang dilaporkan dilakukan oleh I Nyoman Wijana. Polsek Mengwi menanggapi laporan ini dengan serius dan menugaskan Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi.

  2. Mediasi di Kantor Desa:
    Pada pukul 13.30 WITA, mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Kantor Desa Mengwi. Mediasi ini dihadiri oleh Perbekel Mengwi, Kasi Pemerintahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kelian Banjar Dinas, dan Kelian Banjar Adat Delod Bale Agung.

  3. Kesepakatan Bersama:
    Kedua pihak sepakat untuk:

    • Berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke jalur hukum.

    • Saling memaafkan dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

    • Menindaklanjuti secara hukum jika terjadi pelanggaran serupa di masa depan.

  4. Penandatanganan Berita Acara:
    Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh kedua pihak, saksi, serta perwakilan Banjar Dinas dan Banjar Adat.

Dampak Positif

  • Penyelesaian Damai:
    Sengketa diselesaikan secara non-litigasi, menghindari eskalasi konflik dan proses hukum yang berlarut-larut.

  • Harmonisasi Hubungan:
    Kedua pihak berhasil memaafkan satu sama lain dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa.

  • Pencegahan Konflik Berkelanjutan:
    Adanya kesepakatan tertulis dan pengawasan dari pihak desa mencegah potensi konflik di masa depan.