BPD dan Pemerintah Desa Mengwi Gelar Musdes Rancangan Perdes Cuti Bersama
Mengwi, Senin 2 Februari 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mengwi bersama Pemerintah Desa Mengwi melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) terkait ketentuan cuti bersama bagi Perbekel dan perangkat desa.
Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kantor Desa Mengwi ini dihadiri oleh unsur BPD, Perbekel beserta perangkat desa, serta perwakilan lembaga desa. Musdes diselenggarakan sebagai forum musyawarah untuk membahas dan menyepakati regulasi desa yang bertujuan memberikan kepastian aturan terkait pelaksanaan cuti bersama, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, peserta musyawarah menyampaikan masukan dan pendapat demi penyempurnaan rancangan Perdes agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ditekankan pula bahwa pengaturan cuti bersama harus tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik di desa.
Melalui Musdes ini diharapkan rancangan Perdes dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi Perbekel dan perangkat desa dalam pelaksanaan cuti bersama, sekaligus menjaga tertib administrasi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat Desa Mengwi.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin